Pendidikan di Persimpangan Jalan

Oleh Prof. Dr. H. Abuddin Nata, MA. Pada Monday, 21 December 2009 16:12 Dibaca Sebanyak 505

Dari sejak dahulu hingga sekarang, pendidikan selalu berada dalam tarik menarik berbagai kepentingan. Di zaman Yunani Kuno, pendidikan merupakan media bagi para filosof untuk menyalurkan gagasan dan pemikirannya. Para filosof berusaha mempengaruhi dan membentuk pola pikir dan karakter masyarakat menurut pandangannya. Pengaruh pemikiran Sokrates, Plato, Aristoles dan Plotinus misalnya masih dapat dijumpai pada seluruh bidang ilmu pengetahuan, termasuk dalam studi Islam hingga sekarang. Ketika kegiatan akademik para filosof dikekang oleh penguasa otoriter Yunani pada saat itu, para filosof melakukan eksodus besar-besaran ke berbagai negara tetangga terdekat, seperti Mesir, Persia, India dan Irak. Di berbagai negara tersebut bermunculan pusat-pusat studi filsafat Yunani, hingga pada akhir kekuasaan Bani Ummayah dan awal kekuasaan Abbasiyah, karya-karya filsafat Yunani diadopsi oleh ummat Islam melalui kegiatan penerjemahan, kajian ulang dan sebagainya. De Lacy Olary dalam How Grace Science Passed to the Arab, menjelaskan semua proses tersebut, dan sekaligus menggambarkan betapa kuatnya pengaruh filsafat ke dalam dunia pendidikan.

Selanjutnya dunia pendidikan pernah berada di bawah genggaman kaum agama. Para kaum agama pengelola gereja, kuil, wihara, sinagog, mesjid dan pesantren begitu kuat pengaruhnya dalam mengendalikan proses pendidikan. Dengan pandangannya yang dikhotomis serta penjagaan yang kuat terhadap wibawa dan otoritas kaum agama, ilmu pengetahuan hanya dapat diterima jika sejalan dengan doktrin agama. Beberapa ilmuwan yang tetap mempertahankan hasil penelitiannya yang tidak sejalan dengan doktrin agama, harus meringkuk dalam penjara, atau bahkan dibunuh, seperti yang menimpa Galilei Galilio, Bruno dan Kopernikus.

Di kalangan Islam, muncul doktrin tertutupnya pintu ujtihad, atau menetapkan syarat-syarat yang ketat dan berat bagi orang yang ingin mengeksplorasi pendapatnya melalui ijtihad. Berbagai kebijakan ini, pada intinya bertujuan menutup rapat-rapat kebebasan berpikir dan berkreasi, serta mengarahkan ummat agar mengikuti tanpa syarat (taqlid). Berbagai literatur yang digunakan dalam pendidikan dan pengajaran diteliti dan diseleksi secara ketat. Pemikiran dan gagasan yang dianggap bertentangan atau tidak sejalan dengan doktrin agama yang disepakati kaum agama, terpaksa harus dibuang jauh-jauh (mamnu’ al-dukhul = dilarangan masuk). Kuatnya pengaruh doktrin agama terhadap dunia pendidikan dapat dijumpai hampir di seluruh dunia. Madrasah Nidzamiah pada abad klasik (7 sd 13 M) di Baghdad misalnya, bertugas mengawasi doktrin ilmu agama yang sejalan dengan aliran Sunni. Ilmu-ilmu ilmu agama yang berasal dari aliran lain tidak dapat dimasukkan ke dalam rencana pengajarannya Demikian pula di Mesir, terdapat Darul Hikmah dan Al-Azhar yang pada mulanya digunakan sebagai corong untuk propaganda kaum Syi’ah. Demikian pula pada sebagian besar pesantren di Indonesia, masih sangat kuat dipengaruhi oleh doktrin agama tertentu.
 
Kuatnya pengaruh kaum agama terhadap pendidikan di satu pihak memberikan sumbangan yang besar bagi timbulnya stabilitas dan ketenteram kehidupan masyarakat, terpeliharanya ilmu agama secara ketat, serta kesinambungan regenerasi para ulama yang mendalami ilmu agama (tafaqquh fi al-din). Namun di sisi lain mereka tertinggal dalam bidang manajemen dan ilmu pengetahuan modern, kurang mampu mendialogkan ilmu agama dengan berbagai permasalahan yang kontekstual dan aktual, serta kurangnya orientasi keduniaan. Keadaan ini menyebabkan para lulusan pendidikan agama kurang memiliki akses untuk memasuki dunia kerja modern serta pergaulan di masyarakat yang lebih luas.

Dunia pendidikan selanjutnya pernah berada di bawah pengaruh idelogi politik pemerintah. Berbagai kebijakan politik pemerintah demikian kuat pengaruhnya terhadap pendidikan. Di zaman pemerintah Orde Baru misalnya, pendidikan diwarnai oleh politik yang bersifat sentralistik, dengan titik tekan pada pembangunan ekonomi yang ditopang oleh stabilitas politik dan keamanan yang didukung oleh kekuatan birokrasi pemerintah, angkatan bersenjata, dan konglomerat. Dengan politik yang bersifat sentralistik ini, seluruh masyarakat harus menjunjukan monoloyalitas yang tinggi, baik secara ideologis, politis, birokrasi, maupun hal-hal yang bersifat teknis. Keaadaan ini pada gilirannya telah mengekang kebebasan masyarakat untuk berkreasi, berionovasi, berinisiatif, berimajinasi dan seterusnya. Sementara itu pemerintah daerah tidak diberikan peluang mengelola pendidikan. Keadaan ini menyebabkan tersumbutnyaiklim demokrasi, kesenjangan ekonomi, dan berbagai ketidak-puasan masyarakat lainnya. Dunia pendidikan kehilangan kebebasannya. Berbagai komponen pendidikan: dari kurikulum, buku ajar, evaluasi, gelar akademik, manajemen, baju seragam, bahkan hingga tali sepatu harus ditentukan dari pusat.

Corak politik pemerintah yang demikian itu selanjutnya menimbulkan paling kurang enam masalah pendidikan. Pertama, masih banyak rakyat Indonesia yang belum memperoleh pendidikan. Kedua, mutu lulusan pendidikan di Indonesia tergolong rendah dibandingkan dengan mutu lulusan pendidikan di negara lain. Ketiga, pendidikan di Indonesia belum menjadi pranata sosial yang kuat dalam memberdayakan sumber daya manusia Indonesia. Keempat, pendidikan di Indonesia belum berhasil melahirkan lulusan yang mengamalkan keimanan, ketakwaan, aklak mulia dan budi pekerti luhur. Kelima, pendidikan belum mampu mendorong lahirnya masyarakat belajar (learning society) dalam rangka pelaksanaan konsep belajar seumur hidup. Keenam, dunia pendidikan kurang sejalan dengan tuntutan dunia kerja dan kebutuhan lokal. Melalui komisi pembaharuan pendidikan yang diketuai oleh Prof. Dr. Suyanto, M.Pd, dari UNY, kebijakan pendidikan sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 direformasi menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kuatnya pengaruh ideologi politik pemerintah dalam bidang pendidikan, terjadi di seluruh dunia, bahkan hingga sekarang.

Selanjutnya pendidikan pernah berada di bawah tekanan supremasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan karakternya yang rasional, obyektif, empiris, dan cenderung naturalisme. Gagasan dan pemikiran para tokoh ilmu pengetahuan, seperti Roger Bacon, Francis Bacon, August Comte, dan lainnya telah menggeser pengaruh filsafat, agama, seni, politik dan ideologi. Berbagai komponen pendidikan:visi, missi, tujuan, kurikulum, dan manajemen misalnya sangat sarat dengan logika ilmu pengetahuan. Demikian pula berbagai mazhab dalam ilmu pengetahuan:ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain sebagainya yang terkadang saling bertentangan, juga terbawa masuk ke dalam dunia pendidikan. Berbabagai mazhab ilmu pengetahuan dan teknologi juga ikut memecah belah atau menimbulkan priksi-priksi dalam pendidikan.

Perbedaan mazhab dalam ilmu pengetahuan dan teknologi lebih nampak lagi setelah Amerika dan Uni Sovyet, di tahun 75-an, berhasil meluncurkan Apollo ke bulan. Keberhasilan meluncurkan Apollo ini dianggap menandai keunggulan ilmu eksakta, seperti IPA, matematika, biologi dan fisika. Akibatnya ilmu-ilmu pengetahuan non eksakta dianggap sebagai ilmu kelas dua, dan para siswa yang mempelajarinya dianggap sebagai kurang memiliki gengsi. Akibat dari keadaan ini, maka lulusan pendidikan menjadi sangat rasional, kurang mendapatkan sentuhan emosionalitas dan spiritualitas keagamaan, akhlak, budi pekerti dan seni, kurang memiliki rasa simpathi dan empati, jiwanya terbelah dan mudah stres.

Kini pendidikan berada di bawah tekanan dunia perdagangan bebas. Sejarah mencatat, bahwa di tahun 60-an, Amerika Serikat menemukan hasil penelitian yang menyimpulkan bahwa investasi dalam dunia pendidikan jauh lebih menguntungkan dibandingkan investasi di bidang saham. Setelah itu Amerika Serikat membiayai penelitian terapan (applied research) dalam bidang pendidikan tidak kurang dari 6 milyar dollar. Hasilnya adalah Amerika Serikat memiliki sebuah sistem pendidikan yang berorientasi pasar. Standarsisasai terhadap berbagai aspek pendidikan mereka lakukan, dan hasilnya diakui dunia, karena lulusannya sangat unggul dan mampu bersaing dalam merebut peluang. Untuk itu mulai tahun 70-an hingga sekarang, Amerika Serikat menjadi kiblat pendidikan di dunia.

Pada tahap selanjutnya, model pendidikan Amerika ini diadopsi oleh seluruh dunia, hingga timbul kesepakatan dari seluruh negara di dunia, bahwa pendidikan adalah salah satu komoditas yang diperdagangkan. Berbagai peraturan perundang-undangan tentang pendidikan yang ada di seluruh dunia pada umumnya memuat pasal yang saling membolehkan di antara negara-negara di dunia untuk membuka praktek pendidikan. Karena pendidikan sudah merupakan salah satu komoditas yang diperdagangkan, maka pendidikan kemudian tunduk pada hukum pasar dan logika bisnis yang bertumpu pada pola pikir materialistik, ekonomis, pragmatis dan sistemik. Berbagai komponen pendidikan: visi, missi, tujuan, kurikulum, proses belajar mengajar, manajemen pengelolaan, dan berbagai komponen pendidikan lainnnya harus tunduk pada hukum pasar dan logika bisnis. Membuka lembaga pendidikan yang berbasis pada logika bisnis, tak ubahnya seperti membuka restoran. Menu yang disajikan harus sesuai dengan selera pelanggan, letaknya strategis, pelayanannya cepat, tepat, ramah, menyenangkan dan profesionalnya, ruang dan tata letaknya asri, indah, aman dan nyaman, harganya terjangkau, dan seterusnya.
 
Dengan ilustrasi tersebut, maka pendidikan yang ditawarkan harus sesuai dengan yang diinginkan masyarakat, para pendidik, tenaga kependidikan dan pengelolanya profesional, letaknya mudah dijangkau, lingkungannya yang kondusip, dan biayanya yang terjangkau. Selain itu, pendidikan yang dijual tersebut harus mendapatkan pengakuan dari lembaga internasional yang kredibel, melalui sertifikat akreditasi yang diakui (recognize). Lembaga pendidikan dengan pendekatan bisnis juga harus memiliki sistem dan infra-struktur yang dijiwai oleh budaya bisnis yang unggul (corporate culture). Logika bisnis yang bertumpu pada pola pikir materialistik, ekonomis, dan pragmatis ini telah menggeser praktek pendidikan yang didasarkan pada logika filsafat, agama, politik dan ilmu pengetahuan sebagaimana di atas. Setiap orang yang akan memasuki sebuah perguruan tinggi misalnya, terlebih dahulu bertanya: Nanti kalau sudah lulus bisa jadi apa? Kerjanya di mana? Dan gajinya berapa? Jawaban yang diharapkan dari pertanyaan ini tentunya adalah: jika sudah lulus akan memiliki gelar dan keahlian yang sangat mudah mendapatkan kerja dengan gaji yang besar. Jika program studi atau satuan pendidikan tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, maka program studi tersebut akan kehilangan pasar. Itulah sebabnya beberapa program studi, termasuk program studi agama saat ini kurang mendapatkan peminat, dibandingkan dengan program studi lainnya, seperti kedokteran, ekonomi, komputer dan sebagainya. Pendidikan dengan logika bisnis juga membutuhkan sistem dan infra-struktur yang kuat dan handal, yang memungkinkan mengantarkan situasi orang yang menggunakannya akan mencapai tujuannya dengan hasil yang memuaskan.

Pendidikan di Indonesia saat ini tengah menghadapi tarikan logika bisnis yang amat kuat. Munculnya PP No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, kebijakan tentang pendidikan bertarap internasional, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Pendidikan Profesi Keguruan, Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Peraturan Mendiknas No. 26 Tahun 2007 tentang kerjasama Perguruan Tinggi dengan pihak asing, dan lain sebagainya, menunjukkan kuatnya pengaruh dunia perdagangan dalam pendidikan.

Dalam situasi pendidikan yang tengah berada di persimpangan jalan itu, maka paling kurang perlu dua hal. Pertama, pendidikan seharusnya tidak didominasi oleh salah satu kekuatan dari kekuatan-kekuatan tersebut di atas. Pendidikan perlu mempertimbangkan seluruh kepentingan secara seimbang. Kepentingan filsafat, agama, politik, ilmu pengetahuan, teknologi, perdagangan, bisnis dan sebagainya harus diberi porsi secara wajar dan seimbang, mengingat semua hal tersebut dibutuhkan oleh manusia. Pendidikan yang hanya memperhatikan salah satu kepentingan saja, adalah pendidikan yang akan menghasilkan manusia yang tidak utuh, atau manusia yang terkotak-kotak. Manusia yang demikian adalah manusia yang rapuh, dan tidak memiliki daya tahan dalam menghadapi berbagai problema kehidupan.

Kedua, perlu ada semacam badan pemeriksa dan pengawas pendidikan, yang tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan merevieuw terhadap seluruh kebijakan dalam bidang pendidikan secara utuh dan konprehensif, sehingga pendidikan tidak terjebak kepada salah satu tarikan yang merugikan. Melalui badan pemeriksa dan pengawas ini, maka pendidikan akan diarahkan pada terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya, yaitu pendidikan yang bukan hanya ada dalam rumusan konsep, tetapi juga dalam praktek. Dengan cara itulah, pendidikan tidak akan tersesat di persimpangan jalan.

Page rendered in 0.0665 seconds, Memory usage 2.66MB
Copyright © 2010 Fakultas Dirasat Islamiyah.
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.