Mahasiswa FDI Bantu Sukseskan Muntada Sanawi DPS LAZ 2025 Bersama MUI
Mahasiswa FDI Bantu Sukseskan Muntada Sanawi DPS LAZ 2025 Bersama MUI

Empat mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI) turut berperan aktif dalam pelaksanaan Muntada Sanawi Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat (DPS LAZ) Tahun 2025. Pagelaran ini diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis–Jumat (16–17 Oktober 2025) di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kegiatan tahunan ini menjadi forum penting bagi para ahli syariah dan praktisi zakat untuk melakukan konsolidasi dan penguatan peran zakat sebagai pilar kesejahteraan umat. Tahun ini, forum membahas berbagai isu aktual terkait tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), termasuk tantangan pengumpulan dan pendistribusian zakat di era modern. Salah satu topik utama yang menjadi sorotan adalah pendayagunaan zakat untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebagai bentuk inovasi sosial dalam pengelolaan dana zakat.

Acara dibuka secara resmi oleh K.H. M. Anwar Iskandar (Ketua Umum MUI), Prof. Dr. K.H. Asrorun Niam Sholeh, M.A. (Ketua MUI Bidang Fatwa), dan K.H. Junaidi (Pimpinan Komisi Fatwa MUI). Salah satu agenda penting pada Muntada tahun ini adalah peluncuran fatwa zakat bersama BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat memperkuat implementasi zakat di sektor ketenagakerjaan.

Empat mahasiswa internship FDI di Komisi Fatwa MUI — Azzahra Fawzia, Mawritsah Kamaliyah, Khalid Karim Nasution, dan Faqih Abdul Matin — berperan aktif dalam mendukung jalannya kegiatan. Mereka bertugas sebagai liaison officer (LO) yang menyambut dan mendampingi peserta, fotografer yang mendokumentasikan kegiatan, notulis yang mencatat hasil diskusi, serta petugas teknis yang memastikan kelancaran acara.

Keterlibatan mahasiswa FDI dalam kegiatan tingkat nasional ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga keagamaan, serta bentuk nyata kontribusi mahasiswa dalam mendukung penguatan tata kelola zakat berbasis syariah di Indonesia. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pengalaman langsung dan pemahaman mendalam mengenai penerapan fatwa dan pengelolaan zakat dalam konteks sosial kemasyarakatan yang aktual.