Menjaga Warisan Wahyu: DEMA Fakultas Dirasat Islamiyah Pelajari Standar Pentashihan Mushaf Al- Qur’an di LPMQ Kemenag RI
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Dirasat Islamiyah melaksanakan kunjungan akademik ke Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama RI yang berlokasi di Bayt Al-Qur’an, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Kamis (24/11/25). Kegiatan ini bertujuan memperluas wawasan mahasiswa mengenai standar pentashihan mushaf Al-Qur’an serta mengenal langsung peran strategis LPMQ dalam menjaga kemurnian mushaf yang beredar di Indonesia.
Pemahaman Standar Resmi Pentashihan Mushaf
Pada sesi materi, para mahasiswa mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai standar resmi pentashihan yang ditetapkan Kementerian Agama. Materi mencakup: Kaidah penulisan mushaf, jenis dan standar khat, kaidah tanda baca, harakat, tanda-tanda rasm, waqaf, dan perangkat baca lainnya. Para narasumber menegaskan bahwa seluruh aspek tersebut melalui proses verifikasi ketat untuk memastikan kesesuaian dengan Mushaf Standar Indonesia yang telah direvisi dan ditetapkan oleh Kemenag.
Regulasi bagi Penerbit dan Standarisasi Percetakan Mushaf
LPMQ juga memaparkan regulasi yang mengatur para penerbit atau percetakan yang ingin menerbitkan mushaf. Setiap penerbit wajib mengajukan naskah untuk diperiksa dan ditashih melalui prosedur resmi—baik melalui layanan offline di kantor LPMQ maupun secara online melalui sistem digital yang telah disediakan.
Proses pentashihan dilakukan berulang, berlapis, dan melibatkan banyak pemeriksa untuk memastikan setiap huruf, harakat, tanda baca, bahkan jeda waqaf benar-benar sesuai standar. LPMQ menegaskan bahwa ketidaksesuaian kecil sekalipun, seperti missing harakat, kesalahan tanda baca, atau lafaz yang terpotong, dapat berdampak pada pemaknaan ayat.
Dalam banyak kasus, LPMQ menemukan mushaf yang salah cetak, kurang halaman, atau terdapat kesalahan fatal. Untuk menjaga kehormatan teks suci, LPMQ menganjurkan agar mushaf yang mengandung kesalahan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar secara syar’i agar tidak kembali beredar di masyarakat.
Inovasi Digital dan Kolaborasi Nasional
Mengikuti perkembangan era digital, LPMQ telah merilis Qur’an digital resmi yang tersedia melalui Play Store untuk memudahkan akses masyarakat terhadap mushaf yang terjamin keakuratannya.
Selain itu, LPMQ bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menertibkan aplikasi Al-Qur’an digital yang beredar tanpa standar resmi dan sering kali mengandung kesalahan. Upaya ini dilakukan demi menjaga kesucian dan keotentikan mushaf di ruang digital.
Praktik Pentashihan oleh Mahasiswa
Pada sesi terakhir, mahasiswa mengikuti praktik langsung pentashihan mushaf. Setiap peserta mendapatkan lembar mushaf cetakan yang mengandung sejumlah kesalahan. Mahasiswa diminta meneliti, menandai, dan membandingkannya dengan Mushaf Standar Indonesia revisi terbaru.
Antusiasme mahasiswa dalam meneliti teks mushaf menjadi perhatian positif dari para petugas LPMQ. Mereka menyampaikan bahwa mahasiswa yang memiliki kecermatan, komitmen, dan ketertarikan besar dalam bidang ini berpeluang untuk bergabung di masa depan sebagai bagian dari pentashih Mushaf Al-Qur’an, sebuah tugas mulia dalam menjaga warisan kenabian.
Harapan dan Penutup
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya menjaga keaslian dan ketepatan mushaf Al-Qur’an, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa proses pentashihan bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari khidmah terhadap umat dan penjagaan terhadap pusaka wahyu.
DEMA Fakultas Dirasat Islamiyah mengapresiasi sambutan dan ilmu yang diberikan oleh LPMQ Kemenag. Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal terbentuknya generasi akademisi yang cermat, berintegritas, serta siap melanjutkan amanah penjagaan Al-Qur’an hingga akhir hayat.
Kontributor: Mujtaba Q, Mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Jakarta
