Prof. Khadijah Abu Zaid: Fatwa Adalah Kunci Persatuan dan Keamanan Spiritual Umat
Prof. Khadijah Abu Zaid: Fatwa Adalah Kunci Persatuan dan Keamanan Spiritual Umat

Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI) menggelar kuliah umum bertema "تنظيم الفتوى وأثره في تحقيق الأمن الروحي في المملكة المغربية" (Pengaturan Fatwa dan Pengaruhnya dalam Mewujudkan Keamanan Spiritual di Kerajaan Maroko) pada Kamis, 24 September 2026. Kuliah umum ini menghadirkan Prof. Khadijah Abu Zaid, Guru Besar Universitas Muhammad V Rabat, Maroko, sebagai narasumber utama.

Mengawali paparannya, Prof. Khadijah Abu Zaid menjelaskan definisi dasar fatwa, yakni pemberitahuan tentang hukum syariat atas suatu persoalan yang dihadapi umat. Ia menegaskan bahwa fatwa tidak boleh dipahami sekadar sebagai jawaban administratif atas pertanyaan keagamaan. Lebih dari itu, fatwa merupakan instrumen penting untuk menjaga ketenteraman spiritual sekaligus stabilitas kehidupan bermasyarakat. "Fatwa bukan sekadar jawaban. Fatwa adalah instrumen untuk menjaga ketenteraman spiritual dan stabilitas masyarakat," tegasnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa nash atau teks-teks dalil dalam hukum Islam sifatnya terbatas, sementara persoalan yang dihadapi umat terus berkembang dari masa ke masa. Menurutnya, keberlangsungan hukum Islam di tengah dinamika zaman hanya dapat dijaga melalui ijtihad.

Berangkat dari pemahaman tersebut, Prof. Khadijah Abu Zaid memaparkan bahwa menjadi seorang mufti bukan perkara sederhana. Ia menekankan tiga syarat utama yang harus dimiliki: kedalaman ilmu, pemahaman terhadap konteks sosial masyarakat yang dihadapi, serta kemampuan melakukan ijtihad secara bertanggung jawab. Kemampuan berijtihad ini, menurutnya, tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus tetap berpijak pada sanad keilmuan yang bersambung hingga kepada Rasulullah SAW, sehingga otoritas sebuah fatwa tetap terjaga keabsahannya.

Ia kemudian mengaitkan pentingnya ijtihad dengan kisah Rasulullah SAW yang memerintahkan Mu'adz bin Jabal untuk berijtihad ketika diutus ke Yaman. Menurut Prof. Khadijah, perintah tersebut bukan tanpa alasan. Rasulullah menyadari bahwa dirinya tidak akan kekal hidup di dunia, sehingga kelangsungan agama pada akhirnya akan dititipkan kepada para sahabat sepeninggal beliau. Ijtihad, dalam pandangannya, adalah bekal yang disiapkan Rasulullah agar umat mampu menjawab persoalan-persoalan baru setelah wahyu terputus.

Ia turut menyoroti apa yang akan terjadi jika masyarakat dibiarkan tanpa fatwa dan aturan keagamaan yang jelas. Menurutnya, kekosongan itu akan memunculkan kegoncangan dan kekacauan di tengah masyarakat. Pada sisi spiritual, kondisi tersebut juga akan menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan kolektif, karena umat kehilangan pedoman dalam menjalani kehidupan beragama.

Prof. Khadijah Abu Zaid juga menekankan fungsi fatwa sebagai perekat persatuan umat. Ia mengingatkan bahwa tanpa adanya keseragaman rujukan fatwa, potensi perpecahan di tengah umat dan masyarakat akan semakin terbuka lebar. Menjelang penutup kuliah umum, ia menegaskan kembali inti gagasannya bahwa pengaturan fatwa yang baik merupakan wujud nyata dari terciptanya persatuan dan stabilitas di tengah gejolak zaman.