UIN Jakarta dan Ikatan Alumni Al-Azhar Internasional Indonesia: Seminar Internasional Moderasi Islam
UIN Jakarta dan Ikatan Alumni Al-Azhar Internasional Indonesia: Seminar Internasional Moderasi Islam

Auditorium UIN Jakarta Berita Online, Dalam rangka meneguhkan moderasi Islam di kalangan Masyarakat Muslim Indonesia, khususnya dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Ikatan Alumni Al-Azhar Internasional Cabang Indonesia menyelenggarakan Seminar Internasional dengan tema “Moderasi Asas Keluhuran: Upaya Merumuskan Karakter Pemikiran Islam dalam menghadapi Tantangan Dunia Modern”.

Latar belakang penyelenggaraan seminar ini adalah kegelisahan akan semakin meningkatnya kecenderungan kehidupan sebagian masyarakat muslim Indonesia lebih kepada paham radikalisme fundamentalis literalis serta liberalisme sekularis. Fenomena radikalisme fundametalisme literalis tampak pada kalangan umat Islam yang bersikap ekstrim dalam memahami hukum-hukum agama dan mencoba memaksakan cara tersebut dengan menggunakan kekerasan di tengah masyarakat Muslim. Sedangkan fenomena liberalism sekularis bisa dilihat pada sikap longgar secara ekstrim dalam kehidupan beragama dan tunduk pada perilaku dan pemikiran yang asing bila dilihat dari pertumbuhan tradisi Islam.

Corak penafsiran agama radikal fundamental ditandai oleh 4 (empat) hal, yaitu: (1) Sikap tidak toleran, yaitu tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain; (2) Sikap fanatik, yaitu selalu merasa benar sendiri, menganggap orang lain salah; (3) Sikap eksklusif, yaitu membedakan diri dari umat Islam pada umumnya; (4) Sikap revolusioner, yaitu cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan; (5) Sikap memahami teks keagamaan secara teksual dan parsial; (6) Mengabaikan nilai-nilai modernitas Islam.

Sementara penafsiran agama liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut: (1) Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam; (2) Mengutamakan semangat religio-etik, bukan makna literal teks; (3) Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural; (4) Memihak pada yang minoritas dan tertindas; (5) Meyakini kebebasan beragama; dan (6) Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik. Untuk menghadang efek negatif dari kedua kecenderungan tersebut, perlu ditegaskan dan diteguhkan kembali paham Moderat yang mampu merangkul dan menerima setiap sisi kehidupan keberagamaan.

Moderat (washatiyah) berarti keseimbngan di antara dua sisi yang sama tercelanya; ‘kiri’ dan ‘kanan’, berlebihan (ghulu) dan keacuhan (taqshir), literal dan liberal, seperti halnya sifat dermawan yang berada di antara sifat pelit (taqtir/bakhil) dan boros tidak pada tempatnya (tabdzir). Karena itu, kata wasath biasa diartikan dengan ‘tengah’. Dalam sebuah hadis Nabi, ummatan wasathan ditafsirkan dengan ummatan ‘udulun.

Ada beberapa prinsip moderat dalam memahami teks: (1) memahami agama secara menyeluruh (komprehensif), seimbang (tawazun), dan mendalam; (2) Memahami realitas kehidupan secara baik; (3) memahami prinsip-psrinsip syariah (maqashid asy-syari’ah) dan tidak jumud pada tataran lahir; (4) Terbuka dan memahami etika berbeda pendapat dengan kelompk-kelompok lain yang seagama, bahkan luar agama, dengan senantiasa “mengedepankan kerja sama dalam hal-hal yang disepakati dan bersikap toleran pada hal-hal yang diperselisihkan”; (5) Menggabungkan antara “yang lama” (al-ashalah) dan “yang baru” (al-mu’asharah); (6) Menjaga keseimbangan antara tsawabit dan mutaghayyirat. Tsawabit dalam Islam sangat terbatas, seperti prinsip-prinsip akidah, ibadah (rukun Islam), akhlak, hal-hal yang diharamkan secara qath’I (zina, qatl, riba, dan selainnya). Mutaghayyirat: hukum-hukum yang ditetapkan dengan nash yang zhanni (tsubut atau dilalah); (7) Cenderung memberikan kemudahan dalam beragama.

Sikap moderat dalam beragama ini sangat cocok dengan karakter masyarakat Indonesia yang plural dan demokratis. Perlu disadari kembali bahwa meskipun sebagai agama mayoritas, agama Islam tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia yang multikultural. Di negeri ini berbagai agama, tradisi, hadir, hidup, tumbuh dan berkembang. Islam itu sendiri kemudian menjadi bagian dari wajah multikultural Indonesia itu. Karenanya pemahaman keagamaan yang moderat menemukan urgensi dan momentumnya di Indonesia. Atas dasar pemikiran itulah seminar moderasi Islam ini diselenggarakan.

Seminar ini bersifat terbuka dan diikuti oleh para peneliti, cendekiawan, dosen, dan ulama dari berbagai negara seperti Mesir, Aljazair, Oman, Irak, Yaman, Yordania, Malaysia, Brunai Darussalam, dan juga dari dalam negeri Indonesia.

Para peserta membahas materi-materi pokok seminar yang meliputi: Pengertian dan konsep moderasi Islam dengan sub-sub bahasan moderasi Islam menurut al-Qur’an dan sunnah, toleransi menurut Al-Qur’an dan sunnah, teladan moderasi dan toleransi Islam dalam sejarah, serta sorotan terhadap kejumudan dalam memahami teks-teks keagamaan.

Karakteristik moderat dalam studi Al-Qur’an dengan sub-sub bahasan aliran-aliran dan pembaruan dalam penafsiran Al-Qur’an, pebdekatan baru dalam kajian Al-Qur’an, dan fenomena penyimpangan-penyimpangan dalam tafsir Al-Qur’an.

Karakteristik moderat dalam kajian hadis dengan sub-sub bahasan metode kontemporer pemahaman hadis, teori kritik sanad dan matan hadis, dan perkembangan kajian hadis di klangan orientalis.

Karakteristik moderat dalam teologi dan pemikiran Islam dengan sub-sub bahasan pembaruan pemikiran Islam, pembaruan dalam kajian ilmu kalam, sorotan terhadap liberalism dan sekularisme di dunia Islam, serta isu-isu demokrasi dan HAM dalam Islam.

Karakteristik moderat dalam dakwah Islam dengan sub-sub bahasan metode dakwah menurut Al-Qur’an dan sunnah, strategi dakwah di zaman modern, peran dakwah dalam menciptakan perdamaian dunia serta upaya-upya meluruskan kekeliruan pandangan dan pemahaman tentang berbagai aspek dalam Islam.

Karakteristik moderat dalam yurisprudensi Islam (fikih dan ushul fikih) dengan sub-sub bahasan metode berinteraksi dengan warisan tradisi hukum Islam, pembaruan dalam metode pertumusan hukum Islam, metode dan etika berfatwa, serta urgensi maqashid as-syari’ah dalam penetapan hukum zaman modern.

Seluruh tema-tema tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangan penting bagi tegaknya cara pandang dan sikap moderat masyrakat Muslim Indonesia khususnya, dan duniua umumnya dalam rangka berkontribusi positif dalam perdamaian dunia dan kemanusiaan secara umum.